A. Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda,
desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu
perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk
membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek). Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya
suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk,
persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi.
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
B. Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi
merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :
1.
Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama.
2. Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan.
C. Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered
Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut
mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya
Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan
bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir
habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya
Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain
karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya
tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena
perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya
dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak
karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau
karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
D. Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam.
Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
E. Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus
diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini
adalah prasyaratannya:
1.
Merek harus khas atau
unik.
2.
Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.
Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4.
Merek harus mudah
diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.
Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.
Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
F. Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.
Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran
hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah
gambarnya:
G. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak
pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 91 UUM).
H. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barang siapa yang memperdayakan barang dan jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
I. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark
di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark
iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan
milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh
sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus
menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan
tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di
bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti
pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer
tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk
berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark
global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak
cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah
berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin
memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal
peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup
Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami
menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti
init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya
langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanggapan
terhadap kasus diatas:
Berdasarkan
studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk
baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di
daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan
sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga
sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu
mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk
yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami
kecurangan.
Pendapat :
Hak merk bisa dibilang dengan hasil karya cipta seseorang
yang memang harus di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya agar tidak terjadi penyelewengan, sehingga tidak ada
kerugian disalah satu pihak. Bila difikirkan secara logika antara hak cipta,
hak merk, hak paten, serta undang-undang mengenai industri sangatlah berkaitan.
Ketika ingin menggunakan merk pada sebuah produk yang kita buat, terlebih
dahulu kita harus mengecek apakah merk yang akan kita pakai sudah terdaftar
atau belum, agar semuanya bisa lancar serta tidak adanya perpecahan yang
mengakibatkan kerugian bagi semua pihak.
Sumber :
-
Tugas makalah kelompok 3
kelas 2ID05 - Diskusi kelas 2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar