A. Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut,
adalah):·
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor
untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya,
inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem
paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Hukum yang mengatur paten Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara
lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten
bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya
dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di
masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor
Paten Eropa, yang
jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36
paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang
berlaku di seluruh wilayah Eropa.
B. Istilah-istilah Paten
Invensi Adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. Inventor atau pemegang Paten Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. Hak yang dimiliki oleh
pemegang PatenPemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten
yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk :
membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk
di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat
ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
C. Pengajuan Permohonan Hak Paten
Pengajuan Permohonan Hak Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Paten.·
Sistem First to File Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Kapan sebaiknya
permohonan Paten diajukan? Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat
mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan
tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Hal-hal yang sebaiknya
dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten:
a. Melakukan penelusuran. Tahapan
ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan
ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang
akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika
invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya
tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
Paten.
C. Jangka
Waktu Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
D. Hak
Khusus Pemegang Paten
Pemegang
paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
·
Dalam hal
paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten;
·
Dalam hal
paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).
E. Pengumuman
Permintaan Paten
Kantor paten
mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal
30 UU No.13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan
:
·
Delapan
belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
·
Delapan
belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila
permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
·
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
·
nama dan
alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila
permintaan diajukan melalui kuasa
·
judul
penemuan
·
tanggal
pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak
prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali
diajukan
·
abstrak
·
klasifikasi
penemuan
D. Berakhirnya
Paten
Suatu paten
dapat berakhir bila :
·
Selama tiga
tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten
dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas
waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·
Tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun
berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
F. Peraturan Perundang-undangan yang
Mengatur Tentang Paten
1. Undang-undang No.14
Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentangAgreement Establishing
the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16
Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of
Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No.
11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.-
HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan
Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No.
M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12. Keputusan Menkeh No.
M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten. Kasus
Hak Paten.
G. Studi Kasus dan Tanggapan UU
Perindustrian
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia Motor Bajaj merupakan salah satu produk
sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang
dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten
teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab,
permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat
langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini
adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan. Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten
ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh
Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan
oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara
asalnya, yaitu India.
Pendapat :
Dari
hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Hak paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Di Indonesia perkembangan
yang berhubungan dengan hasil karya cipta sangatlah pesat tetapi sayang
masyarakat belum tau apa yang harus dilakukan agar hasil ciptaannya tidak
dibajak orang dikarenakan keterbatasan informasi. Adanya UU
tentang paten nasional sangatlah penting itupun juga perlu dibarengi kemauan
dan kemampuan aparat dalam menegakkan UU tersebut sehingga apa yang ingin
dicapai oleh UU tersebut dapat terlaksana.
Sumber :
- http://adityakurnia1993.blogspot.com/2013/06/hukum-hak-paten.html
- Hasil diskusi kelas 2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar