Minggu, 01 Desember 2013

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN

UPAYA MENGATASI KETERLAMBATAN SISWA KELAS X SMAN 22 SURABAYA PERIODE AGUSTUS - SEPTEMBER TAHUN PELAJARAN 2008- 2009

I.          LATAR BELAKANG MASALAH
Seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan sekolah. Setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Ketika kedisiplinan dirasa sangat penting bagi siswa SMAN 22 Surabaya, maka pihak sekolah pertama kali perlu menertibkan siswa yang terlambat sekolah.Untuk itu kedisiplinan adalah hal yang penting dan merupaka ciri kepribadian seseorang untuk meraih sukses. Perlu diketahui bahwa di SMA Negeri 22 Surabaya sudah mempunyai tata tertib yang akan mendisiplinan siswa yang terlambat. Peran guru dalam dalam mendisiplinkan siswa yang terlambat haruslah tegas dan mendidik, dengan begitu siswa diharapkan tidak akan terlambat lagi datang ke sekolah.
Peneliti memilih masalah tentang keterlambatan siswa karena keterlambatan siswa adalah salah satu faktor yang berpengaruh terhadap prestasi belajar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama bagi siswa bahwa keterlambatan dapat mempengaruhi kedisiplinan siswa yang pada akhirnya berpengaruh terhadap prestasi belajar di sekolah.Karena penilaian guru dalam kegiatan belajar meliputi penilaian kognitif, afektif dan psikomotorik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak siswa yang sering terlambat. Dalam aturan sekolah mengharuskan siswa datang sebelum jam 06.25 tetapi kenyataannya masih banyak siswa yang datang di atas jam tsb sehingga banyak siswa yang terlambat, hal ini tampak ketika doa akan dibacakan banyak siswa yang masih di luar pagar.

II.        RUMUSAN MASALAH
1.        Apakah faktor-faktor penyebab keterlambatan siswa?
2.        Apakah dampak negatif bagi siswa yang terlambat?
3.        Apakah sanksi yang diterima oleh siswa yang sering terlambat?
4.        Bagaimana solusi dalam mengatasi siswa yang terlambat?

III.       TUUAN PENELITIAN
1.        Untuk mengetahui faktor penyebab keterlambatan siswa.
2.        Untuk mengetahui dampak negatif bagi siswa yang terlambat.
3.        Untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh siswa yang sering terlambat. 
4.        Untuk mengetahui solusi dalam mengatasi siswa yang terlambat.

IV.       MANFAAT PENELITIAN
1.        Dengan diketahuinya faktor penyebab keterlambatan siswa siswa dapat digunakan untuk meminimalkan jumlah siswa yang terlambat.
2.        Dengan diketahuinya dampak negatif dan sanksi yang diterima siswa yang terlambat dapat digunakan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.

V.        KAJIAN PUSTAKA
Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untukberperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Menurut Wikipedia (1993 ) disiplin sekolah " refers to students coplying with a code of behavior often known as the school rules ". Yang dimaksud dengan aturan sekolah ( school rule ) tersebut, seperti aturan tentang standar berpakaian, ketepatan waktu, perilaku sosial dan etika belajar.
Berkenaan dengan tujuan displin sekolah, Maman Rachman ( 1999 ) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah :
1.    Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang
2.    Mendorong siswa melakukan yang baik dan benar
3.    membantu siswa memahami dan meyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah
4.    Siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta bagi lingkungannya.

VI.       METODOLOGI PENELITIAN
A.        SUBYEK PENELITIAN
Dalam penelitian ini subyek penelitian berupa sampel yaitu siswa kelas X SMAN 22 Surabaya yang sering terlambat datang ke sekolah.

B.        METODE DAN INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
1. Metode observasi : ... .
Instrumen yang digunakan adalah lembar pengamatan atau lembar observasi yang memuat aspek-sapek yang diamati dari responden.
2. Metode wawancara : ... .
Instrumen yang digunkan adalah pedoman wawancara, yang memuat daftar pertanyaan yang akan diajukan secara lisan kepada responden
3. Metode angket / kuesioner : ... .
Instrumen yang digunakan adalah pedoman angket, yang memuat petunjuk pengisian angket dan daftar pertanyaan yang akan diberikan kepada responden secara tertulis.
4. Metode dokumentasi : ... .
Instrumen yang digunakan adalah pedoman dokumentasi, untukmengumpulkan dan menganalisis data-data  yang diperoleh dari sumber tertulis.

DAFTAR PUSTAKA

       Depdiknas. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
       Lapoliwa, Hans. 1999.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka



Sumber:

RANCANGAN PENELITIAN

1.1       Judul Penelitian
Tindakan anarkis pada lingkungan pelajar

1.2       Latar Belakang
Sering kita temui beberapa kelompok pelajar yang sedang malakukan tindakan anarkis diantaranya adalah tawuran. Banyak faktor yang menyebabkan para pelajar melakukan tindakan yang tidak semestinya mereka lakukan, antara lain adanya kesenioritasan yang ada pada lingkup sekolah, kegengsian antar pelajar untuk dapat dibilang jagoan oleh teman-temannya, maupun masalah pribadi dari seorang pelajar tersebut, serta lingkungan sekitar pelajar. Banyak yang menjadi korban akibat “kegiatan tawuran” yang terjadi diantara pelajar bahkan hingga merenggut korban jiwa, hal tersebut harus dihentikan dengan cara sosialisasi yang didukung dengan peran orang tua, guru disekolah, serta lingkungan tempatnya bergaul.  Untuk menangani masalah yang semakin merajalela pada lingkungan pelajar sikap orang tua yang harus tegas terhadap anak-anaknya serta bimbingan seorang guru harus mengupayakan  para murid agar mengerti akibat buruk yang akan terjadi karena tawuran. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu para pelajar menjauhi tawuran yaitu kegiatan ekstrakulikuler yang lebih bisa memahami keinginan para pelajar tetapi disertai bimbingan dari para guru, kegiatan lainnya yaitu kegiatan rohani yang dilakukan setiap pagi hari, karena akan membuat tenang para pelajar serta pikiran meraka yang akan lebih mudah mengerti ketika kegiatan belajar mengajar. memahami materi adalah dengan menggunakan media yang menarik sesuai dengan materi yang sedang dipelajari.

1.3       Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang di ungkapkan dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
Apakah faktor yang membuat pelajar melakukan tindakan anarkis serta risiko apa yang akan terjadi pada tindakan tersebut.

1.4       Pembatasan Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan tindakan anrkis pada lingkungan pelajar, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah faktor internal serta eksternal dari masalah tersebut.

1.5       Tujuan Penelitian
            Tujuan penelitian pada meteri kali ini terdiri dari dua tujuan antara lain tujuan umum serta tujuan khusus meteri. Berikut ini kedua tujuan yang akan dilakukan.
1.      Tujuan Umum
Mengetahui Apakah faktor yang membuat pelajar melakukan tindakan anarkis serta risiko apa yang akan terjadi pada tindakan tersebut.
2.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
a.    Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat pelajar mangurangi kegiatan tawuran.
b.    Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat pelajar terhadap kegiatan positif yang dilakukan pihak sekolah guna mengurangi tindakan tawuran.

1.6       Tipe Hubungan Antar Variabel Penelitian
Penelitian ini mengetahui pengaruh terhadap 3 variabel yaitu faktor internal, faktor eksternal dan mengurangi kegiatan tawuran, penelitian dilakukan karena belum banyak penelitian yang sejenis pada distribusi frekuensi, distribusi relative, dan distribusi kumulatif yang akan diteliti. Faktor internal seperti perhatian, kemauan dan kebutuhan memiliki hubungan yang saling berkaitan terhadap minat belajar, bila salah satu faktor tidak diterapkan maka akan mempengaruhi tingkat minat belajar. Faktor eksternal seperti peran orang tua, guru serta lingkungan yang dapat mendukung kegiatan postif pada lingkungan pelajar. Mengurangi kegitan tawuran dimulai dari dorongan dalam individu  atas dasar motivasi yang kuat, faktor eksternal seperti lingkungan sekitar juga mempengaruhi berkurangnya kegiatan tawuran namun faktor ini hanya pelengkap penunjang, tidak sepenuhnya kegiatan tawuran dipengaruhi oleh faktor ekstenal.

1.7       Lingkungan dan Pengendalian Penelitian Terhadap variabel
Penelitian ini dilakukan dalam lingkungan pelajar di mana pekerjaan biasanya berlangsung atau biasanya disebut studi lapangan. Studi lapangan , di mana berbagai faktor diperiksa dalam pengaturan lingkungan di mana kegiatan sehari-hari berjalan seperti biasa dengan gangguan minimal peneliti.

1.8       Unit Analisis
Penelitian dilakukan dengan meneliti suatu kelompok pelajar  mengenai kegitan apa saja yang dilakukan para pelajar diluar lingkungan sekolah terhadap faktor yang mendominasi seperti kegiatan apa saja, hal apa saja yang dilakukan.

1.9       Dimensi Waktu

Pengumpulan data dikumpulkan sekaligus. Periode pengumpulan data dilakukan sebanyak 20 observasi dengan jumlah periode sebanyak 4 kali, survey dilakukan sekaligus dalam satu waktu dan setelah itu tidak melakukannya lagi. Studi  Cross sectional  adalah tipe studi satu tahap yang datanya berupa subyek pada waktu tertentu. Time series adalah menekankan pada data penelitian berupa rentetan waktu. Penelitian ini mengenai perkembangan berkuarangnya kegitan tawuran yang terjadi pada lingkup para pelajar. Studi jangka panjang dalam penelitian ini adalah penelitian pengaruh peran orang tua serta guru dalam membentuk karakter yang membuat para belajar bersemangat untuk melakukan hal positif bukan untuk hal negatif.

FORMULASIKAN MASALAH

1.1       Judul Penelitian
Tindakan anarkis pada lingkungan pelajar

1.2       Latar Belakang
Sering kita temui beberapa kelompok pelajar yang sedang malakukan tindakan anarkis diantaranya adalah tawuran. Banyak faktor yang menyebabkan para pelajar melakukan tindakan yang tidak semestinya mereka lakukan, antara lain adanya kesenioritasan yang ada pada lingkup sekolah, kegengsian antar pelajar untuk dapat dibilang jagoan oleh teman-temannya, maupun masalah pribadi dari seorang pelajar tersebut, serta lingkungan sekitar pelajar. Banyak yang menjadi korban akibat “kegiatan tawuran” yang terjadi diantara pelajar bahkan hingga merenggut korban jiwa, hal tersebut harus dihentikan dengan cara sosialisasi yang didukung dengan peran orang tua, guru disekolah, serta lingkungan tempatnya bergaul.  Untuk menangani masalah yang semakin merajalela pada lingkungan pelajar sikap orang tua yang harus tegas terhadap anak-anaknya serta bimbingan seorang guru harus mengupayakan  para murid agar mengerti akibat buruk yang akan terjadi karena tawuran. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk membantu para pelajar menjauhi tawuran yaitu kegiatan ekstrakulikuler yang lebih bisa memahami keinginan para pelajar tetapi disertai bimbingan dari para guru, kegiatan lainnya yaitu kegiatan rohani yang dilakukan setiap pagi hari, karena akan membuat tenang para pelajar serta pikiran meraka yang akan lebih mudah mengerti ketika kegiatan belajar mengajar. memahami materi adalah dengan menggunakan media yang menarik sesuai dengan materi yang sedang dipelajari.

1.3       Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang di ungkapkan dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
Apakah faktor yang membuat pelajar melakukan tindakan anarkis serta risiko apa yang akan terjadi pada tindakan tersebut.

1.4       Pembatasan Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan tindakan anrkis pada lingkungan pelajar, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah faktor internal serta eksternal dari masalah tersebut.

1.5       Tujuan Penelitian
            Tujuan penelitian pada meteri kali ini terdiri dari dua tujuan antara lain tujuan umum serta tujuan khusus meteri. Berikut ini kedua tujuan yang akan dilakukan.
1.      Tujuan Umum
Mengetahui Apakah faktor yang membuat pelajar melakukan tindakan anarkis serta risiko apa yang akan terjadi pada tindakan tersebut.
2.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah:
a.    Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat pelajar mangurangi kegiatan tawuran.

b.    Untuk mengetahui distribusi frekuensi, distribusi relatif, dan distribusi kumulatif minat pelajar terhadap kegiatan positif yang dilakukan pihak sekolah guna mengurangi tindakan tawuran.

Jumat, 18 Oktober 2013

PENEMPATAN TATA LETAK KERJA YANG TEPAT MEMPENGARUHI PRODUKTIFITAS

BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Operator bekerja sesuai dengan urutan-urutan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan, setiap perusahaan memiliki urutan-urutan kerja yang berbeda-beda meskipun produk yang dihasilkan sama. Urutan kerja yang ditetapkan perusahaan berdeda-beda menyebabkan waktu penyelesaian yang berbeda-beda juga. Pemakaian urutan kerja yang tidak sesuai, akan menyebabkan kerugian materi maupun waktu bagi perusahaan, karena operator bekerja dengan urutan kerja yang tidak sesuai sehingga kinerja dari operator tidak maksimal dalam melakukan proses pembuatan produk.
Penyelesaian masalah urutan-urutan kerja dapat terselesaikan menggunakan alat peta-peta kerja. Peta-peta kerja dapat diterapkan dalam suatu perusahaan agar operator bekerja sesuai dengan urutan-urutan kerja yang seharusnya, jika operator telah bekerja sesuai urutan-urutan kerja yang seharusnya maka produk yang dihasilkan perusahaan akan meningkat. Alat komunikasi ini dipilih karena peta-petakerja merupakan suatu alat komunikasi yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan kerja secara sistematis dan jelas untuk menganalisa proses kerja dari awal pembuatan sampai akhir proses kerja selesai.
Penerapannya dapat diaplikasikan melalui proses kerja yang digunakan dalam pembuatan tempat alat tulis kantor, yang akan menggambarkan proses kerja dari awal saat pengerjaan masih berupa bahan baku triplek hingga tempat alat tulis kantor menjadi produk utuh. Dipilihnya produk tempat alat tulis kantor ini karena produk ini komponen-komponennya sedikit dan tidak rumit dalam proses pembuatannya serta metode kerja yang akan dilakukan sederhana sehingga lebih memudahkan dalam pembuatan peta-peta kerja yang dibutuhkan, baik peta kerja untuk kegiatan kerja secara keseluruhan ataupun peta kerja untuk kegiatan kerja setempat.
1.2       Perumusan Masalah
            Permasalahan yang sering terdapat pada alat peta-peta kerja ini adalah bagaimana membuat peta kerja sesuai dengan produk tempat alat tulis kantor serta apakah informasi yang ada pada peta kerja dapat disampaikan dengan baik.

1.3       Pembatasan Masalah
            Pembatasan masalah merupakan suatu hal yang harus dipertimbangkan dalam melakuakan pembuatan laporan akhir agar masalah-masalah tersebut tidak berkelanjutan atau meluas keberbagai hal diluar pembatasan. Berikut adalah masalah-masalah yang harus di batasi:
1.    Produk yang dibuat yaitu hanya tempat alas tulis kantor saja.
2.    Bahan baku yang digunakan dalam pembuatan tempat alat tulis kantor hanya triplek.
3.    Peta yang dianalisa yaitu hanya peta proses operasi, peta aliran proses, peta proses kelompok kerja, diagram aliran dan peta pekerja dan mesin, serta peta tangan kanan dan tangan kiri.
4.    Pembagian divisi hanya dua divisi, yaitu divisi satu menggukur dan memotong, serta divisi kedua mengaluskan, merakit dan mengecat.

1.4       Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah-masalah yang ada, maka dibuat tujuan dari penulisan laporan akhir ini yang digunakan untuk memecahkan masalah dari laporan akhir ini. Berikut adalah tujuan dari laporan akhir peta-peta kerja:
1.  Mengetahui urutan-urutan proses pada peta-peta kerja produk tempat alat tulis kantor.
2.  Mengetahui alat dan bahan dalam pembuatan tempat alat tulis kantor.
3.  Mengetahui total waktu pembuatan produk tempat alat tulis kantor dan pengelompokan peta kerja.

Senin, 24 Juni 2013

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN




A.       Pengertian Industri
Istilah industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja; Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.
Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

B.        Undang-Undang Mengenai Industri
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.

BAB IV
PENGATURAN, PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untukdapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
4. Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2. keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
3. pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.

BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2) Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2) Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
DAN STANDARDISASI
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2) Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
(3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal 19
Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.

BAB VIII
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER
DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Pasal 26
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.

C.        Penjelasan Atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 Tentang Perindustrian Secara Umum
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting.
Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.

D.        Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.

Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.    Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Pendapat :
Undang-undang perindustrian menjelaskan semua hal yang berkaita industri baik pembangunan, pengelolaan, sumber daya alam, dan lain-lain. Untuk membangun sebuah industri atau pabrik kita harus menaati aturan-aturan yang telah ada pada undang-undang dalam berbagai bidang terutama lingkungan sehingga tidak satu pihak yang merasa dirugika.


Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf
Tugas makalah kelompok 5 kelas 2ID05
Hasil diskusi kelas 2ID05