Sabtu, 29 Maret 2014

OPINI MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP

Segarnya Udara Terganggu Oleh Asap Pekat Akibat Pembakaran Hutan

Menurut saya pencemaran udara akibat pembakaran hutan yang terjadi di Riau sangatlah berbahaya dan sangatlah merugikan masyarakat menurut kutipan yang didapat yaitu dari Liputan6.com, Pekanbaru – “Kondisi udara 12 wilayah yang ada di Riau dinyatakan dalam keadaan bahaya. Partikel debu sudah berada di atas 300, oksigen 1 persen dan 99 persen merupakan CO2 atau karbondioksida. Dengan kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup Regional Sumatera meminta Pemprov Riau menetapkan kabut asap di Riau sebagai bencana nasional” pada Jumat, 14 Maret 2014 15:07.

Kondisi udara saat ini diriau sangatlah berbahaya dan merugikan khususnya daerah yang berada pada radius paling dekat akibat pembakaran hutan, ini bukanlah hal yang pertama kali yang terjadi di riau pada tahun 2004 pernah juga terjadi hal yang seperti ini namun untuk kali ini merupakan bencana terbesar dan meluas. “Kabid Pengembangan Informasi KLH Sumatera itu menjelaskan, 12 wilayah yang dimaksud adalah Panam, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Minas, Perawang, Rumbai, Minas, Duri Camp, Duri Field, Kota Dumai, Bangko, Libo dan Petapahan”.
Akibat pembakaran hutan tersebut berdampak pada terbatasnya aktifitas-aktifitas masyarakat sehari-hari seperti halnya bekerja, sekolah, maupun aktifitas lainnya, hal yang paling utama akibat pembakaran hutan yaitu berbahayanya udara tersebut bagi kesehatan bagi masyarakat karena bisa mengakibatkan tergangunya sistem pernafasan bahkan masyarakat sudah mulai banyak yang mengeluh sakit pada sistem pernafasannya, banyak yang mengalami sesak nafas, penyakit hispa, batuk-batuk, bahkan yang paling parah akibat pencemaran tersebut bisa mengakibatkan TBC, dan akibat pembakaran hutan pun mengakibatkan terjadinya desakan menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional yang datang dari ratusan mahasiswa, dosen dan sejumlah LSM yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Kurangnya kesadaran masyarakat yang hanya memikirkan pembukaan lahan untuk dirinya sendiri serta kurangnya perhatian pemerintah terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat merupakan hal yang paling utama yang dapat memicu terjadinya pembakaran hutan. Pemerintah haruslah bertindak cepat dan tegas untuk manangani kasus tersebut, pemadaman beberapa titik api haruslah cepat dilakukan agar tidak meluas ke daerah lainnya itupun harus dibantu dengan kerjasama masyarakat, serta perlu diadakannya kegiatan penyuluhan yang dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat mengenai kehidupan lingkungan yang baik dan mengajak masyarakat untuk hidup lebih sehat. Penindakan bagi pelaku yang melakukan pembakaharan hutan untuk pembukaan lahan haruslah dihukum sepenuh-penuhnya secara tegas hingga jera sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang telah dibuat mengenai pembakaran hutan yang disengaja untuk pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.