Kamis, 23 Mei 2013

HAK CIPTA


A.        Pengertian Hak Cipta

 

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonsia). Hak cipta merupakan hak ekslusif yang mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya serta tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Pemegang Hak cipta memiliki hak mengalihkan (menjual), meminjamkan, atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Ini berarti bahwa “pemegang Hak Cipta “ tidak selalu “Pencipta”.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. “Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta prilaku hak terkait”. Hak terkait adalah “hak ekslusif untuk memperoleh hasil ciptaan. Sedang kan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

B.       Dasar Hukum Mengenai Hak Cipta

           Semua negara di Asia dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut. Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
     Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
        Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
C.        Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
            Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua. Dalam surat permohonan tersebut tertera:
a.     Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.     Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c.      Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d.     Jenis dan judul ciptaan.
e.     Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f.       Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2 yang kemudian akan ditandatangani oleh Direktur Jendaral HAKI atau pejabat yang ditunjuk.

D.        Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
a.     Ciptaan buku, ceramah, alatperaga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, serta sanduran berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.  
b.     Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, serta database berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.  
c.      Ciptaan atas karya susunan perwajahan dan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.  
d.     Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
 e.     Ciptaan yang dipegang atau dalaksanakan oleh negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlau tanpa batas.  




Pendapat : 
 Menurut pendapat saya dalam permasalahan mengenai hak cipta ini kehadiran undang-undang sangatlah diperlukan dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan mengenai hak cipta baik berupa ilmu pengetahuan, industri musik, budaya, dan lain-lain, hasil dari pembajakan dan penjiplakan pun memang sulit untuk dibedakan dengan aslinya bagi masyarakat awam, hal ini sebabkan oleh karena kemajuan teknologi. Banyaknya hasil karya cipta yang telah diciptakan warga indonesia untuk itu perhatian dari pemerintah sangatlah penting dikarenakan banyaknya pembajakan, contohnya saja kesenian reog ponorogo yang hampir diakui oleh negara tetangga serta masih banyak lagi yang lainnya. Selain pemerintah keberanian dari pengarang sebagai pemegang hak cipta untuk berperan serta dalam hal pelanggaran hak cipta yakni menuntut sipelanggar baik dari sudut hukum pidana maupun perdata, sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diminimalisir.


Sumber : 






Hasil Diskusi kelas 2ID05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar