A. Pengertian Industri
Istilah industri berasal
dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja;
Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan
ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di
bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka
industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha
mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah
pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah.
Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi,
budaya dan politik; Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan
mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan.
Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak
hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa; Industri secara umum adalah
kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam
menghasilkan laba; Industri adalah suatu kelompok usaha yang menghasilkan
produk yang serupa atau sejenis; Industri adalah suatu kegiatan mengolah atau
memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan sesuatu yang berdaya
guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya industri perkebunan,
industri perikanan, pertambangan dan lain-lain; Menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
B. Undang-Undang
Mengenai Industri
BAB
III
PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Pasal
4
(1)
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
5
(1)
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri
kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia.
(2)
Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi
kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan
ekonomi lemah.
(3)
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
6
Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri
maupun modal asing.
BAB
IV
PENGATURAN,
PEMBINAAN,
DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal
7
Pemerintah
melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1.
mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil
guna;
2.
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang
tidak jujur;
3.
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal
8
Pemerintah
melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara
seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional
pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal
9
Pengaturan
dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1.
Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat
guna untukdapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan
yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri,
agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok
atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
3.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada
khususnya;
4.
Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta
pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Pasal
10
Pemerintah
melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1.
keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah
serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2.
keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi
lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produksi nasional;
3.
pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal
11
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal
12
Untuk
mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu
di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan
yang diperlukan.
BAB
V
IZIN
USAHA INDUSTRI
Pasal
13
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri.
(3)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala
mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)
Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis
industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3)
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
15
(1)
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai
pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(3)
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.
(4)
Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VI
TEKNOLOGI
INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
RANCANG
BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
DAN
STANDARDISASI
Pasal 16
(1)
Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan
industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan
memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
(2)
Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat
teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya
ke dalam negeri.
(3)
Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat
strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
17
Desain
produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
Pemerintah
mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal
19
Pemerintah
menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan
untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
BAB
VIII
INDUSTRI
DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER
DAYA
ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal
21
(1)
Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2)
Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran
terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3)
Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan
bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
BAB
X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
24
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal
25
Barang
siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,-
(sepuluh
juta rupiah).
Pasal
26
Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal
27
(1)
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan selama-lamanya
1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Pasal
28
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26,
dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat
(2) adalah pelanggaran.
C. Penjelasan
Atas UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 Tentang Perindustrian
Secara Umum
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran
utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa
Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi,
sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah
tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting.
Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan
saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga
mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah
ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan
yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang
mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam
tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu
dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang
ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas
setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk
industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem
"free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan
bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal
ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini
harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha
industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa
Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal
ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu
sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk
dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan
tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim
usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha
industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar
dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang
sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang
besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan upaya-upaya dan dengan
terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat
terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam membangun industri akan semakin
tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap
diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha
untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya
keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan
lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang
ingin dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan dalam
kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional,
yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang
yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu,
Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang
dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan
penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata
lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus
tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera,
adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
D. Studi Kasus dan Tanggapan UU
Perindustrian
Pemerintah kabupaten
Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana
tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya
dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu
industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan
dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten
Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah
tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan
udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan
uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan
dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan
udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai
menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang
komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya
adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur
dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang
usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung
dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana
yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang
akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga
masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang
telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di
rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur
oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan
dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain
yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Pendapat
:
Undang-undang perindustrian menjelaskan semua
hal yang berkaita industri baik pembangunan, pengelolaan, sumber daya alam, dan
lain-lain. Untuk membangun sebuah industri atau pabrik kita harus menaati
aturan-aturan yang telah ada pada undang-undang dalam berbagai bidang terutama
lingkungan sehingga tidak satu pihak yang merasa dirugika.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf
Tugas makalah kelompok 5 kelas 2ID05
Hasil diskusi kelas 2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar