A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Hak kekayaan intelektual merupakan hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis).
Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen dibidang HAKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum Haki dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta
terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi.
2.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian,
yaitu:
a.
Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi.
b.
Trademark
(Hak Merek)
Hak atas
merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
c. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu
badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan
tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
establishing the world Intellectual Property Organization.
B. Dasar Hukum Mengenai HAKI
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C. Aspek-aspek yang Mempengaruhi HAKI di Indonesia
Permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual akan
menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan
berbagai aspek lainnya namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat
dominan dalam perkembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan adanya
sebuah sistem informasi hak kekayaan intelektual yang integral dan mudah
diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran hak kekayaan
intelektual di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum
secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual),
pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi
undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya antara sistem informasi
dan penegakan hukum yang integral pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
D. KETENTUAN
PIDANA
PASAL 72
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pendapat
:
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan
intelektual orang lain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh
orang lain tanpa seizin pemiliknya, karena ada dasar hukum yang kuat untuk
melindunginya. Peran serta pemerintah serta penegak hukum yang aktif sangatlah
diperlukan untuk memberi efek jera bagi si pelanggar, dengan hukuman yang telah
ditentukan oleh undang-undang pidana. SUMBER:
Hasil Diskusi kelas 2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar