Segarnya Udara Terganggu Oleh Asap Pekat Akibat Pembakaran Hutan
Menurut saya pencemaran udara
akibat pembakaran hutan yang terjadi di Riau sangatlah berbahaya dan sangatlah merugikan
masyarakat menurut kutipan yang didapat yaitu dari Liputan6.com,
Pekanbaru – “Kondisi
udara 12 wilayah yang ada di Riau dinyatakan dalam keadaan bahaya. Partikel
debu sudah berada di atas 300, oksigen 1 persen dan 99 persen merupakan CO2
atau karbondioksida. Dengan kondisi itu, Kementerian Lingkungan Hidup Regional
Sumatera meminta Pemprov Riau menetapkan kabut asap di Riau sebagai bencana
nasional” pada Jumat, 14 Maret 2014 15:07.
Kondisi
udara saat ini diriau sangatlah berbahaya dan merugikan khususnya daerah yang
berada pada radius paling dekat akibat pembakaran hutan, ini bukanlah hal yang
pertama kali yang terjadi di riau pada tahun 2004 pernah juga terjadi hal yang
seperti ini namun untuk kali ini merupakan bencana terbesar dan meluas. “Kabid
Pengembangan Informasi KLH Sumatera itu menjelaskan, 12 wilayah yang dimaksud
adalah Panam, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Minas, Perawang, Rumbai, Minas,
Duri Camp, Duri Field, Kota Dumai, Bangko, Libo dan Petapahan”.
Akibat pembakaran hutan tersebut
berdampak pada terbatasnya aktifitas-aktifitas masyarakat sehari-hari seperti
halnya bekerja, sekolah, maupun aktifitas lainnya, hal yang paling utama akibat
pembakaran hutan yaitu berbahayanya udara tersebut bagi kesehatan bagi
masyarakat karena bisa mengakibatkan tergangunya sistem pernafasan bahkan
masyarakat sudah mulai banyak yang mengeluh sakit pada sistem pernafasannya,
banyak yang mengalami sesak nafas, penyakit hispa, batuk-batuk, bahkan yang
paling parah akibat pencemaran tersebut bisa mengakibatkan TBC, dan akibat
pembakaran hutan pun mengakibatkan terjadinya desakan menetapkan kabut asap
sebagai bencana nasional yang datang dari ratusan mahasiswa, dosen dan sejumlah
LSM yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kurangnya kesadaran masyarakat
yang hanya memikirkan pembukaan lahan untuk dirinya sendiri serta kurangnya
perhatian pemerintah terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat merupakan hal
yang paling utama yang dapat memicu terjadinya pembakaran hutan. Pemerintah haruslah
bertindak cepat dan tegas untuk manangani kasus tersebut, pemadaman beberapa titik
api haruslah cepat dilakukan agar tidak meluas ke daerah lainnya itupun harus dibantu
dengan kerjasama masyarakat, serta perlu diadakannya kegiatan penyuluhan yang
dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat mengenai kehidupan lingkungan
yang baik dan mengajak masyarakat untuk hidup lebih sehat. Penindakan bagi
pelaku yang melakukan pembakaharan hutan untuk pembukaan lahan haruslah dihukum
sepenuh-penuhnya secara tegas hingga jera sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang telah dibuat mengenai pembakaran hutan yang disengaja
untuk pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar