Hukum industri menjadi semakin global
Globalisasi telah mengubah wajah
lanskap Hukum. Hukum industri tidak lagi dibatasi oleh
batas-batas geografis tradisional, dan interaksi hukum, merger internasional
dan perluasan dari banyak firma hukum luar negeri telah menciptakan
lanskap hukum global.
- Internasional hukum karir. Sebagai
firma hukum memperluas kantor mereka, kemungkinan Pengacara
memiliki karir internasional dan tugas di berbagai lokasi di seluruh dunia
telah tumbuh. Daripada dibatasi oleh batas-batas negara tradisional, proses
perekrutan hukum dan papan pekerjaan periklanan posisi yang tersedia sekarang
global di alam. Hal ini telah membuat kedua kolam pelamar pekerjaan, dan kolam
daftar pekerjaan sendiri, secara signifikan lebih besar dan lebih beragam di
alam.
- Kesempatan untuk gerakan dan
pertumbuhan. Para globalisaiton industri hukum telah secara signifikan
mengubah sifat karir hukum. Kemajuan karir tidak lagi terbatas pada sebuah
perusahaan atau kota, dan bekerja dengan cara Anda naik peringkat dalam
batas-batas. Globalisasi telah tumbuh secara signifikan kesempatan dan ruang
lingkup untuk gerakan karir dan pengembangan dalam industri hukum.
Baru Juris Doctor gelar
pascasarjana, yang ditawarkan oleh Universitas seperti UTS, UNSW, dan Universitas
Sydney, menawarkan fokus lebih internasional, dan lebih baik mempersiapkan
semua siswa yang mencari pekerjaan hukum di Australia dan luar negeri. Banyak
negara lain yang telah menerapkan silabus serupa. Globalisasi hukum industri
memiliki dampak yang signifikan terhadap karir hukum, kesempatan kerja hukum
dan pendidikan hukum. Sebagai tren globalisasi terus, efek akan terus
dirasakan dalam industri, baik sebagai perusahaan dan pengacara terus
berkembang dengan perubahan lanskap hukum global.
Hukum
adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup,
perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Sumber :
http://ihkwanrazief.blogspot.com/2012/07/tujuan-hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar