A. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang
disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam
bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda
yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia.
B.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula
yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi, misalnya hak
merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya
hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan
haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
C. Jenis Hak
Kekayaan Intelektual
Menurut WIPO (World Intellectual
Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak
kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan
suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik
mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk:
karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya
referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan
koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan
ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan
artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan,
fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak
cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser
fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang
termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
a) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b) Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis
pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri
harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya
merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis
atas benda yang diaplikasikan.
c) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d) Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan
memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis
merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
f) Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia
lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau
kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada
pemerintah sebagai langkah memperolehpersetujuan untuk memasarkan produk
farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari
kecurangan perdagangan.
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu
tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan
di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam
tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik
apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas
lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan
permohonan hak PVT.
Di Indonesia badan yang berwenang
dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
d. SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
1.
SECARA
HISTORIS, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI DI INDONESIA TELAH ADA
SEJAK TAHUN 1840. PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA MEMPERKENALKAN UNDANG-UNDANG
PERTAMA MENGENAI PERLINDUNGAN HKI PADA TAHUN 1844. SELANJUTNYA, PEMERINTAH
BELANDA MENGUNDANGKAN UU MEREK TAHUN 1885, UNDANG-UNDANG PATEN TAHUN 1910, DAN
UU HAK CIPTA TAHUN 1912. INDONESIA YANG PADA WAKTU ITU MASIH BERNAMA NETHERLANDS EAST-INDIES TELAH MENJADI ANGOTA PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY SEJAK TAHUN 1888, ANGGOTA MADRID CONVENTION DARI TAHUN 1893 SAMPAI DENGAN 1936, DAN ANGGOTA BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERATY AND ARTISTIC WORKS SEJAK TAHUN 1914. PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG YAITU TAHUN 1942 SAMPAI
DENGAN 1945, SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG HKI TERSEBUT TETAP
BERLAKU. PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 BANGSA INDONESIA MEMPROKLAMIRKAN
KEMERDEKAANNYA. SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KETENTUAN PERALIHAN UUD 1945,
SELURUH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENINGGALAN KOLONIAL BELANDA TETAP BERLAKU
SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945. UU HAK CIPTA DAN UU MEREK TETAP
BERLAKU, NAMUN TIDAK DEMIKIAN HALNYA DENGAN UU PATEN YANG DIANGGAP BERTENTANGAN
DENGAN PEMERINTAH INDONESIA. SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM UU PATEN PENINGGALAN
BELANDA, PERMOHONAN PATEN DAPAT DIAJUKAN DI KANTOR PATEN YANG BERADA DI BATAVIA
(SEKARANG JAKARTA), NAMUN PEMERIKSAAN ATAS PERMOHONAN PATEN TERSEBUT HARUS
DILAKUKAN DI OCTROOIRAAD YANG BERADA DI BELANDA.
2.
PADA
TAHUN 1953 MENTERI KEHAKIMAN RI MENGELUARKAN PENGUMUMAN YANG MERUPAKAN
PERANGKAT PERATURAN NASIONAL PERTAMA YANG MENGATUR TENTANG PATEN, YAITU
PENGUMUMAN MENTERI KEHAKIMAN NO. J.S 5/41/4, YANG MENGATUR TENTANG PENGAJUAN
SEMENTARA PERMINTAAN PATEN DALAM NEGERI, DAN PENGUMUMAN MENTERI KEHAKIMAN NO.
J.G 1/2/17 YANG MENGATUR TENTANG PENGAJUAN SEMENTARA PERMINTAAN PATEN LUAR
NEGERI.
3.
PADA TANGGAL 11 OKTOBER 1961 PEMERINTAH RI
MENGUNDANGKAN UU NO.21 TAHUN 1961 TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
UNTUK MENGGANTI UU MEREK KOLONIAL BELANDA. UU NO 21 TAHUN 1961 MULAI BERLAKU
TANGGAL 11 NOVEMBER 1961. PENETAPAN UU MEREK INI UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT
DARI BARANG-BARANG TIRUAN/BAJAKAN.
4.
10
MEI 1979 INDONESIA MERATIFIKASI KONVENSI PARIS PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY (STOCKHOLM REVISION 1967) BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 24 TAHUN 1979.
PARTISIPASI INDONESIA DALAM KONVENSI PARIS SAAT ITU BELUM PENUH KARENA
INDONESIA MEMBUAT PENGECUALIAN (RESERVASI) TERHADAP SEJUMLAH KETENTUAN, YAITU
PASAL 1 SAMPAI DENGAN 12 DAN PASAL 28 AYAT 1.
5.
PADA
TANGGAL 12 APRIL 1982 PEMERINTAH MENGESAHKAN UU NO.6 TAHUN 1982 TENTANG HAK
CIPTA UNTUK MENGGANTIKAN UU HAK CIPTA PENINGGALAN BELANDA. PENGESAHAN UU HAK
CIPTA TAHUN 1982 DIMAKSUDKAN UNTUK MENDORONG DAN MELINDUNGI PENCIPTAAN,
PENYEBARLUASAN HASIL KEBUDAYAAN DI BIDANG KARYA ILMU, SENI, DAN SASTRA SERTA
MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN KECERDASAN KEHIDUPAN BANGSA.
6.
TAHUN 1986 DAPAT DISEBUT SEBAGAI AWAL ERA
MODEREN SISTEM HKI DI TANAH AIR. PADA TANGGAL 23 JULI 1986 PRESIDEN RI
MEMBENTUK SEBUAH TIM KHUSUS DI BIDANG HKI MELALUI KEPUTUSAN NO.34/1986 (TIM INI
DIKENAL DENGAN TIM KEPPRES 34) TUGAS UTAMA TIM KEPPRES ADALAH MENCAKUP
PENYUSUNAN KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG HKI, PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI BIDANG HKI DAN SOSIALISASI SISTEM HKI DI KALANGAN INTANSI PEMERINTAH
TERKAIT, APARAT PENEGAK HUKUM DAN MASYARAKAT LUAS.
7.
19
SEPTEMBER 1987 PEMERINTAH RI MENGESAHKAN UU NO.7 TAHUN 1987 SEBAGAI PERUBAHAN
ATAS UU NO. 12 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA.
8.
TAHUN
1988 BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO.32 DITETAPKAN PEMBENTUKAN DIREKTORAT
JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK (DJHCPM) UNTUK MENGAMBIL ALIH FUNGSI DAN
TUGAS DIREKTORAT PATEN DAN HAK CIPTA YANG MERUPAKAN SALAH SATU UNIT ESELON II
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, DEPARTEMEN
KEHAKIMAN.
9.
TANGGAL
13 OKTOBER 1989 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENYETUJUI RUU TENTANG PATEN YANG
SELANJUTNYA DISAHKAN MENJADI UU NO. 6 TAHUN 1989 OLEH PRESIDEN RI PADA TANGGAL
1 NOVEMBER 1989. UU PATEN 1989 MULAI BERLAKU TANGGAL 1 AGUSTUS 1991.
10.
28
AGUSTUS 1992 PEMERINTAH RI MENGESAHKAN UU NO. 19 TAHUN 1992 TENTANG MEREK, YANG
MULAI BERLAKU 1 APRIL 1993. UU INI MENGGANTIKAN UU MEREK TAHUN 1961.
11.
TANGGAL
15 APRIL 1994 PEMERINTAH RI MENANDATANGANI FINAL ACT EMBODYING THE RESULT OF THE URUGUAY ROUND OF MULTILATERAL TRADE
NEGOTIATIONS, YANG MENCAKUPAGREEMENT
ON TRADE RELATED ASPECTS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (PERSETUJUAN TRIPS).
12.
TAHUN
1997 PEMERINTAH RI MEREVISI PERANGKAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG
HKI, YAITU UU HAK CIPTA 1987 JO. UU NO. 6 TAHUN 1982, UU PATEN 1989 DAN UU
MEREK 1992.
13.
AKHIR
TAHUN 2000, DISAHKAN TIGA UU BARU DIBIDANG HKI YAITU : (1) UU NO. 30 TAHUN
2000 TENTANG RAHASIA DAGANG, UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI, DAN
UU NO. 32 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
14.
UNTUK
MENYELARASKAN DENGAN PERSETUJUAN TRIPS (AGREEMENT ON TRADE RELATED ASPECTS OF
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS) PEMERINTAH INDONESIA MENGESAHKAN UU NO 14 TAHUN
2001 TENTANG PATEN, UU NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK, KEDUA UU INI
MENGGANTIKAN UU YANG LAMA DI BIDANG TERKAIT. PADA PERTENGAHAN TAHUN 2002,
DISAHKAN UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA YANG MENGGANTIKAN UU YANG LAMA
DAN BERLAKU EFEKTIF SATU TAHUN SEJAK DI UNDANGKANNYA.
15.
PADA
TAHUN 2000 PULA DISAHKAN UU NO 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN MULAI BERLAKU EFEKTIF SEJAK TAHUN
2004.
e.
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERTUANG
DALAM UNDANG-UNDANG SEBAGAI BERIKUT:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta
a.
Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c.
Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
luas;
d.
Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a.
Bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan
yang wajar bagi Inventor;
b.
Bahwa hal
tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan
usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a.
Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b.
Bahwa untuk
hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna
memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk
mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b.
Bahwa
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan
TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan
mengenai Rahasia Dagang;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri
a.
Bahwa untuk
memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b.
Bahwa hal
tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia
yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.
Bahwa
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.
Bahwa untuk
memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat
di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual;
b.
Bahwa
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan
mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Varietas Tanaman
a.
BAHWA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA AGRARIS, MAKA PERTANIAN YANG MAJU,
EFISIEN, DAN TANGGUH MEMPUNYAI PERANAN YANG PENTING DALAM RANGKA PENCAPAIAN
TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL;
b.
BAHWA
UNTUK MEMBANGUN PERTANIAN YANG MAJU, EFISIEN, DAN TANGGUH PERLU DIDUKUNG DAN
DITUNJANG ANTARA LAIN DENGAN TERSEDIANYA VARIETAS UNGGUL;
c.
BAHWA
SUMBERDAYA PLASMA NUTFAH YANG MERUPAKAN BAHAN UTAMA PEMULIAAN TANAMAN, PERLU
DILESTARIKAN DAN DIMANFAATKAN SEBAIK-BAIKNYA DALAM RANGKA MERAKIT DAN
MENDAPATKAN VARIETAS UNGGUL TANAMAN TANPA MERUGIKAN PIHAK MANAPUN YANG TERKAIT
GUNA MENDORONG PERTUMBUHAN INDUSTRI PERBENIHAN;
d.
BAHWA
GUNA LEBIH MENINGKATKAN MINAT DAN PERANSERTA PERORANGAN MAUPUN BADAN HUKUM
UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PEMULIAAN TANAMAN DALAM RANGKA MENGHASILKAN VARIETAS
UNGGUL BARU, KEPADA PEMULIA TANAMAN ATAU PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS
TANAMAN PERLU DIBERIKAN HAK TERTENTU SERTA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK TERSEBUT
SECARA MEMADAI;
e.
BAHWA
SESUAI DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL, PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN PERLU
DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG;
f.
BAHWA
BERDASARKAN PERTIMBANGAN PADA BUTIR A, B, C, D, DAN E, DIPANDANG PERLU
MENETAPKAN PENGATURAN MENGENAI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DALAM SUATU
UNDANG-UNDANG.
sumber :
http://ihkwanrazief.blogspot.com/2012/07/hak-kekayaan-intelektual-haki.html