A. Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara
dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara
yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli
dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika
tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk
genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan
dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene
staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan
negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila cara
terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah,
yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila cara
proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat
menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu
dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara
pada Zaman Yunani Kuno
Menurut
Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan
jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Aristokrasi
yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat
(cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi
menjadi:
2. Timokrasi,
yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
3. Oligarkhi,
yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah:
4. Demokrasi,
yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah
mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5. Tirani,
yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut
Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk
yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1. Bentuk ideal
Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk ideal
Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk ideal
Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk
Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian
lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman
pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang
berpaham modern.
Pengertian
yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini
diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan
Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk
Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran
yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
1. Paham yang
menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
2. Paham yang
membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
3. Paham yang
mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat
yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan
(regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
1. Bentuk
pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan
badan legislatif.
2. Bentuk
pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Bentuk
pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat
terhadap badan legislatif.
B. Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”.
Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara
sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan
mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita
tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan
negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat
perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi
masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi
menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan
Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Kerajaan
atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat
turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu
Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan
sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2. Republik:
(berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara
dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala
Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu
(Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih
kembali setelah habis masa jabatannya.
Beberapa
sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut.
1. Monarkhi
Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan
mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan.
Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari
Prancis: L’Etat cest moi (Negara adalah saya).
2. Monarkhi
konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu
Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi
konstitusi.