Senin, 24 Juni 2013

HAK MERK

             A.     Pengertian Merek
Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek). Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
    
            B.     Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini jenis-jenisnya :
1.    Merek dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
2.    Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3.    Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan.

            C.     Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

            D.     Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.    UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.    UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.    UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.    Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

            E.     Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah prasyaratannya:
1.    Merek harus khas atau unik.
2.    Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3.    Merek harus menggambarkan kualitas produk.
4.    Merek harus mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5.    Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6.    Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang    mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.

            F.     Permohonan dan Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2.    Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir  oleh notaris, apabila pemohon badan hukum.
3.    24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4.    Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.    Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:

            G.     Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.         Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.         Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

H.           Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barang siapa yang memperdayakan barang dan jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

            I.     Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas, tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.

Pendapat :
Hak merk bisa dibilang dengan hasil karya cipta seseorang yang memang harus di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya agar tidak terjadi penyelewengan, sehingga tidak ada kerugian disalah satu pihak. Bila difikirkan secara logika antara hak cipta, hak merk, hak paten, serta undang-undang mengenai industri sangatlah berkaitan. Ketika ingin menggunakan merk pada sebuah produk yang kita buat, terlebih dahulu kita harus mengecek apakah merk yang akan kita pakai sudah terdaftar atau belum, agar semuanya bisa lancar serta tidak adanya perpecahan yang mengakibatkan kerugian bagi semua pihak.

Sumber :
-       Tugas makalah kelompok 3 kelas 2ID05 
-       Diskusi kelas 2ID05

Kamis, 23 Mei 2013

HAK CIPTA


A.        Pengertian Hak Cipta

 

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasn menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonsia). Hak cipta merupakan hak ekslusif yang mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya serta tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Pemegang Hak cipta memiliki hak mengalihkan (menjual), meminjamkan, atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Ini berarti bahwa “pemegang Hak Cipta “ tidak selalu “Pencipta”.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. “Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta prilaku hak terkait”. Hak terkait adalah “hak ekslusif untuk memperoleh hasil ciptaan. Sedang kan hak moral adalah yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

B.       Dasar Hukum Mengenai Hak Cipta

           Semua negara di Asia dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut. Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
     Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
        Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
C.        Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
            Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua. Dalam surat permohonan tersebut tertera:
a.     Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.     Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c.      Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d.     Jenis dan judul ciptaan.
e.     Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f.       Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2 yang kemudian akan ditandatangani oleh Direktur Jendaral HAKI atau pejabat yang ditunjuk.

D.        Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
a.     Ciptaan buku, ceramah, alatperaga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, serta sanduran berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.  
b.     Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, serta database berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.  
c.      Ciptaan atas karya susunan perwajahan dan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.  
d.     Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
 e.     Ciptaan yang dipegang atau dalaksanakan oleh negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlau tanpa batas.  




Pendapat : 
 Menurut pendapat saya dalam permasalahan mengenai hak cipta ini kehadiran undang-undang sangatlah diperlukan dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan mengenai hak cipta baik berupa ilmu pengetahuan, industri musik, budaya, dan lain-lain, hasil dari pembajakan dan penjiplakan pun memang sulit untuk dibedakan dengan aslinya bagi masyarakat awam, hal ini sebabkan oleh karena kemajuan teknologi. Banyaknya hasil karya cipta yang telah diciptakan warga indonesia untuk itu perhatian dari pemerintah sangatlah penting dikarenakan banyaknya pembajakan, contohnya saja kesenian reog ponorogo yang hampir diakui oleh negara tetangga serta masih banyak lagi yang lainnya. Selain pemerintah keberanian dari pengarang sebagai pemegang hak cipta untuk berperan serta dalam hal pelanggaran hak cipta yakni menuntut sipelanggar baik dari sudut hukum pidana maupun perdata, sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diminimalisir.


Sumber : 






Hasil Diskusi kelas 2ID05